Sosiologi Hukum (Bag 5) - Hukum, Kekerasan, dan Penganiayaan

Hukum memerangi kekerasan dengan menggunakan kekerasan. Ironi tersebut menjadi aktual sehubungan dengan berkembangnya persepsi-persepsi baru dalam pengajian-pengajian mengenai penggunaan kekerasan dalam masyarakat. Orang kini mulai berbicara mengenai kekerasan yang bersifat struktural.
Riot, Violance, Anarchy, Sumber : Pixabay
Hukum mempunyai perkembangannya sendiri. Ia mempunyai sejarah yang cukup panjang, sehubungan dengan itu konsep tentang hukum mengalami perkembangan. Disamping sudah tentu perkembangan dari substansi hukum itu sendiri.

Sikap hukum terhadap penganiayaan, sudah cukup diketahui dengan jelas yaitu: menolak dan menghukumnya. Dalam tulisan ini, sasaran pembahasan tidak ditujukan kepada masalah penganiayaan tersebut, malainkan ditingkatkan sampai kepada bentuknya yang lebih umum, yaitu: kekerasan dengan mempersalahkan hubungan antara hukum dan kekerasan dimungkinkan untuk menjelajahi dimensi yang lebih luas.

Negara dan hukum sekarang ini bertolak dari suatu mesyarakat yang heterogen sifatnya, hal ini tampak pada adanya kelompok-kelompok dalam masyarakat, terutama yang bersifat ekonomi ini menggarap sumberdaya dalam masyarakat. Bidang ekonomi ini menggarap sunber-sumber daya dalam masyarakat yang kemudian didistribusikan kepada para anggota masyarakat. Pada saat sejarah mencatat tidak adanya kekayaan yang menonjol untuk dibagi-bagikan kepada angota-anggota masyarakat, maka pada waktu itu masalah pembagian kekayaan tidak merupakan problem sosial.

Apabila hukum adalah kekerasan, maka kekerasan itu dilakukan secara konkreet oleh alat perlengkapan hukum yang bernama polisi. Oleh karena itu, polisi bisa disebut sebagai hukum yang berjalan. Keadaan unuk yang dihadapi oleh polisi adalah disatu pihak ia merupakan perlengkapan dari hukum dan oleh karena itu terikat kepada peraturan hukum, sedang dilain pihak ia diminta untuk mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan kekerasan. 

Batas-batas penggunaan kekerasan yang sah dan yang sudah melampauinya memang susah dan menjadi hal yang cukup sulit lagi, sebab dalam mengerjakan pekerjaannya, Polisi juga dihadapkan pada masalah discretionary power.

Polisi, kepolisian dan perpolisian memang merupakan profesi yang sungguh unik dan kompleks. Diskresi sering dirumuskan sebagai “free to make choice among possible courses of action or inaction” (Walker, 1992).

Pekerjaan polisi sering dilihat sebagai unsur dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), di antara unsur-unsur SPP, polisi adalah pembuat putusan. Polisi adalah penegak hukum yang tugasnya menerapkan hukum pidana. Pendefinisian tentang tugas polisi tersebut tidak dapat menggambarkan tugas polisi dengan tepat.

Tugas polisi menjadi lebih rumit, pada waktu dihadapka pada tigasnya sebagai pemelihara ketertiban. Disini polisi tidak meiliki rujukan yang jelas seperti tugasnya sebagai penegak hukum. Ketertiban, kepentingan umum, memang tidak mudah untuk dirumuskan secara pasti, melainkan banyak ditentukan oleh keadaan sesaat.


Pada intinya diskresi adalah untuk mebuat hukum lebih siap dan efektif menghadapi kejadian-kejadian yang muncul dalam masyarakat.

Bersambung..
___________________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.

Subscribe untuk mendapatkan update terbaru dari kami:

0 Response to "Sosiologi Hukum (Bag 5) - Hukum, Kekerasan, dan Penganiayaan"

Posting Komentar