Sosiologi Hukum (Bag 4) - Mengahadapi Kemelut Dengan Membangun Suatu Kultur Berhukum yang Baru
Hukum modern tidak hanya hadir dalam bentuk
konstitusi tertulis dan dibuat dengan sengaja oleh manusia, melainkan juga
sebuah lokomotif yang membawa sejumlah besar gerbong yang diperlukan untuk menjalankan
hukum tersebut, seperti personal, khusus, administrasi, bahka logika sendiri.
Dimasa lalu, sebelum muncul hukum modern, maka hukum
diidentikkan dengan keadilan, maka berbicara mengenai hukum adalah berbicara
mengenai keadilan. Tetapi keadaan seperti tersebut tidak lagi terjadi, atau
setidaknya sulit dijumpai, sejak kemunculan hukum modern beberapa abad yang
lalu.
Berbicara tentang atau membicarakan hukum sekarang
juga berbicara tentang sebuah realitas baru, yaitu peraturan
perundang-undangan, yang terdiri dari materi substansial maupun prsedural. Maka
jalan hukum menjadi bercabang dan keadaann tersebut memiliki
konsekuensi-kosekuensi sendiri yang cukup berat.
Indonesian Culture, Sumber: Pinterest |
Pada waktu seseorang datang ke pengadilan modern
misalnya, meka ia tidak dapat lagi memandang pengadilan sebagai tempat yang
akan memberikan keadilan substansialkepadanya sekalipun pengadilan disebutg
sebagai “rumah keadilan”. Apabila Ia berharap demikian, maka akan banyak
dikecewakan.
Kritik-kritik tidak akan terjadi andai kata tidak
muncul fenomena hukum modern tersebut. Hukum modern telah “merobohkan
pengadilan”sebagai tempat dimana keadilan diberikan, dengan cara menjadikan
pengadilan sebagai rumah untuk menerapkan undang-undang dan prosedur.
Dalam kadar yang berbeda, karena sistem yang berbeda,
keadaan seperti terjadi di Amerika Serikat juga banyak dijumpai di Indonesia.
Usaha untuk memberantas korupsi misalnya, banyak gagal karena
persoalan-persoalan yang bersifat teknis hukum. Misalnya di Amerika saat oleh
pengadilan diputus bebas maka politik di negara itu mengatakan “Simpson is not guilty, but it doesn’t prove
that be innocence”. Dengan sedillkit variasi, di Indonesia, kita juga dapat
mengatakan, koruptor memang dinyatakan bebas oleh hukum dan pengadilan, tetapi
belum tentu mereka benar-benar tidak melakukan korupsi.
Dengan memasuki ranah perilaku dalam hukum, maka
kita telah memperluas ranah ilmu hukum dengan melibatkan peran perilaku dalam
kehidupan hukum, yang berarti pula melibatkan faktor dan peran manusia.
Sejak manusia berperan aktif dalam, teks-teks hukum atau Perundang-undangan, maka hukum memasuki dunia yang semakin kompleks. Kita semata-mata tidak lagi dihadapkan kepada teks hukum. Melainkan juga pada kompleksitas perilaku manusia. Kendatipun Pemahaman terhadap hukum tersebut lebih maju dari sekedar menekuni teks-teks Undang-undang.
Bersambung..
____________________
Dirangkum
dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.
0 Response to "Sosiologi Hukum (Bag 4) - Mengahadapi Kemelut Dengan Membangun Suatu Kultur Berhukum yang Baru"
Posting Komentar