Sosiologi Hukum (Bag 6) - Reformasi Hukum
Perubahan atau reformasi di
Indonesia berjalan beriringan dengan gejolak ekonomi dan sosial lain, yang
tidak terjamah sama kuatnya seperti ranah politik. Liberalisasi ekonomi,
merebaknya ekonomi pasar, permainan uang dimana-mana, merupakan sisi atau
pemandangan yang lain dari era reformasi.
Reformasi hukum memerlukan
sebuah kekuatan politik yang kokoh dibelakangnya.
Reformasi Hukum, Sumber : mdarsip |
Indonesia yang relatif sukses
dalam membangun masyarakat demokratis ternyata kurang banyak mendorong bangsa
kita tampil sebagai suatu bangsa yang tangguh dan penuh determinasi di kancah
Internasional. Pada saat sekarang, demokrasi sebagai sebuah ideal yang indah.
Disamping reformasi , kita perlu
menambahkan dimensi keluarbiasaan ke dalam wacana mengenai hukum di negeri ini.
Sistem hukum bekerja dan mendesain strukturnya berdasarkan asumsi-asumsi
tertentu. Hukum tidak dirancang berdasarkan ide-ide saja, melainkan berdasarkan
berbagai asumsi konkreet. Hukum itu berangkat dari keadaan normal atau biasa
yang berdasaran pada asumsi-asumsi tertentu tersebut.
Secara jujur dkatakan, reformasi
sebagai genus. Bukan reformasi spesifik yang dimulai tahun 1998, telah mulai
bergulir sejak proklamasi dan kelahiran negara Republik Indonesia. Inilah
reformasi besar yang dilakukan oleh bangsa kita. Hal ini perlu dikemukakan agar
kita memperoleh perspektif yang lebih baik mengenai reformasi di bidang hukum.
Memcermati hal tersebut membawa kita kepada penglihatan mengenai suatu
perubahan paradigmatik. Dalam berhukum, kita meggantikan paradigma kolonial
menjadi paradigma kemerdekaan. Dengan melihat reformasi dari perspektif yang
lebih luas itu, kita dapat mengenali momentum-momentum yang tersebar dalam
sejarah Indonesia sebagai titik-titik reformasi.
Paradigma kolonial menampatkan
hukum Indonesia tidak merdeka, melainkan sangat ditentukan oleh dan bergantung
pada pemerintah kolonial Belanda. Apa yang merupakan hukum dan boleh menjadi
hukum di Indonesia, sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Belanda. Namun jiwa
kolonial ini masih membayangi cara berhukum bangsa Indonesia, misalnya pada
keangkuhan hukum Indonesia yang menentukan kapan hukum adat itu berlaku atau
tidak. Keberlakuan hukum adat ditentukan oleh negara. Inilah yang dapat disebut
sebagai hukum kolonial.
Tamat.
____________________________
Dirangkum
dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.
Baca Juga :
0 Response to "Sosiologi Hukum (Bag 6) - Reformasi Hukum"
Posting Komentar