Sosiologi Hukum (Bag 1) - Teori dan Metode Dalam Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum melihat,
menerima, dan memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan manusia
bermasyarakat, tidak diluar itu. Ini berbeda dengan ilmu hukum dogmatis (rechtsdogmatiek) yang semata-mata melihat
hukum sebagai suatu bangunan peraturan dan lembaga yang tersusun secara
logis-sistematis. Bagi Sosiologi hukum, kehidupan hukum tidak bisa dilepaskan
dari kehidupan bermasyarakat manusia sehari-hari. Sifat tersebut mempengaruhi
penggarapannya terhadap hukum. Disini, hukum tidak dilihat sebagai
stereotip-stereotip perbuatan atau konsep-konsep abstrak, melainkan sesuatu
yang substansial. Substansial yang dimaksud yaitu hukum tewujud atau mewujud
dalam bentuk perilaku (sosial) manusia.
Court of Chancery, Lincoln’s Inn Hall, 1808 ~ public domain, Sumber: Regina Jeffers |
Sosiologi hukum, untuk
jelasnya, adalah sosiologi dari atau tentang hukum. Oleh karena itu, apabila
berbicara tentang perilaku sosial, maka ini berhubungan tentang hukum yang
berlaku. Dengan kata lain, sosiologi hukum memperhatikan veritifikasi empiris
dan validitas empiris dari hukum yang berlaku. Dengan demikian, teori-teori
dalam sosiologi hukum juga bergerak pada jalur tersebut. Agar dapat melihat
masalahnya secara baik, pembicaraan kita akan mengikuti bagaian sesuai dengan
tingkat kejadiannya. Yaitu, pada tingkat makro, meso dan mikro.
Pada tingkat makro kita
akan membahas tentang hubungan interaksi antara dua satuan besar, yaitu
masyarakat dan hukum. Sekalipun disini kita berhadapan dengan satuan-satuan
yang besar, yang serba mencakup (all
embracing), tetapi pada saatnya kita juga harus bekerja secara lebih
spesifik.
Pada peringkat makro,
teori berusaha untuk menjelaskan tentang bagaimana kaitan antara hukum dan
masyarakat. Masyarakat dengan solidaritas mekanik akan mempunyai hukum yang
represif, sedangkan masyarakat yang mempunyai solidaritas organik, maka hukum
adalah restutif.
Ada dua teori besar
yang patut mendapat perhatian, yaitu teori struktural-fungsional dan teori
konflik, keduanya berdiri pada kutub-kutub yang bertentangan. Teori struktural
melihat objeknya sebagai suatu kesatuan dengan bagian-bagian yang berhubungan
satu sama lain dalam satu kaitan yang berkesinambungan. Sekalipun teori ini
juga mengakui terjadinya konflik-konflik dan perubahan dalam masyarakat.
Bersambung..
____________________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.
Baca Juga:
Bersambung..
____________________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.
Baca Juga:
0 Response to "Sosiologi Hukum (Bag 1) - Teori dan Metode Dalam Sosiologi Hukum"
Posting Komentar