Sosilologi Hukum (Bag 2) - Negara, Masyarakat, Hukum dan Perubahan Sosial di Masyarakat
Masalah-masalah hukum, khususnya pada suatu
bangsayang bertekad untuk membangun tata hukum yang sama sekali baru, tidak
bisa dikaji secara terpisah dari konteks sosianya. Bahkan bisa dikatakan,
perubahan-perubahan yang berlangsug dalam masyarakat akan memberikan bebannya
sendiri terhadap hukum, sehingga hukum dituntut untuk mengembangkan kepekaannya
menghadapi keadaan tersebut.
The Old Bailey, Known Also as the Central Criminal Court, Sumber: wikimedia |
Politik rekayasa atau politik hukum yang muncul dari
analisis sosial terhadap masyarakat Indonesia adalah untuk membangun hukum
Indonesia baru dengan pola pengaturan yang tidak rinci. Ada suatu
pertanggungjawaban yang bersifat sosial untuk memilih pola tersebut, Indonesia
dilihat sebagai suatu masyarakat dan kehidupan yang sedang mengalami proses
perubahan yang besar, yaitu masyarakat yang sedang mengalami transformasi
total.
UUD juga memberikan sumbangan yang menarik mengenai
soal pentingnya orang memberikan perhatian terhadap masalah “semangat” sebagai
salah satu unsur dalam penyelenggaraan hukum. Dengan menyinggung masalah
semangat tersebut, para penyusun UUD bisa dikatakan cukup berada di depan dalam
berteori tentang sistem hukum, karena apa yang disebut sebagai semangat
beberapa puluh tahun yang lalu, kini dalam ilmu hukum mulai dikenal sebagai
kultur hukum. Pemahaman sistem hukum sekarang menjadi tidak lengkap apabila
hannya meperhitungkan unsur peraturan dan kelembagaan saja tanpa memasukan
kultur (hukum) di dalamnya.
Orang tidak bisa menilai ikhwal kehiduan hukum suatu
bangsa secara terisolasi dari kaitannya dengan bidang atau sektor kehidupan
lain dalam masyarakat. Bagi kita sudah ditak asing lagi perbincangan
mengenai perubahan sosial, modernisasi,
industrialisasi dan yang sebangsanya.
Krisis sosial tidak dapat dihindari, apabila suatu
bangsa harus berhadapan dengan perubahan-perubahan besar dalam kurun waktu yang
begitu serempak. Mengenali suatu keadaan sebagai suatu krisis sosial, serta
memahaminya dengan baik, adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan bangsa
kita.
0 Response to "Sosilologi Hukum (Bag 2) - Negara, Masyarakat, Hukum dan Perubahan Sosial di Masyarakat"
Posting Komentar