Sosilologi Hukum (Bag 2) - Negara, Masyarakat, Hukum dan Perubahan Sosial di Masyarakat

Masalah-masalah hukum, khususnya pada suatu bangsayang bertekad untuk membangun tata hukum yang sama sekali baru, tidak bisa dikaji secara terpisah dari konteks sosianya. Bahkan bisa dikatakan, perubahan-perubahan yang berlangsug dalam masyarakat akan memberikan bebannya sendiri terhadap hukum, sehingga hukum dituntut untuk mengembangkan kepekaannya menghadapi keadaan tersebut.
The Old Bailey, Known Also as the Central Criminal Court, Sumber: wikimedia
Apabila kita membangun hukum Indonesia baru melalui jalan yang ditunjukkan oleh UUD, kita dituntut untuk meperhatikan dengan seksama suasana, perubahan, dan dinamika sosial yang berlangsung dalam masyarakat.

Politik rekayasa atau politik hukum yang muncul dari analisis sosial terhadap masyarakat Indonesia adalah untuk membangun hukum Indonesia baru dengan pola pengaturan yang tidak rinci. Ada suatu pertanggungjawaban yang bersifat sosial untuk memilih pola tersebut, Indonesia dilihat sebagai suatu masyarakat dan kehidupan yang sedang mengalami proses perubahan yang besar, yaitu masyarakat yang sedang mengalami transformasi total.

UUD juga memberikan sumbangan yang menarik mengenai soal pentingnya orang memberikan perhatian terhadap masalah “semangat” sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan hukum. Dengan menyinggung masalah semangat tersebut, para penyusun UUD bisa dikatakan cukup berada di depan dalam berteori tentang sistem hukum, karena apa yang disebut sebagai semangat beberapa puluh tahun yang lalu, kini dalam ilmu hukum mulai dikenal sebagai kultur hukum. Pemahaman sistem hukum sekarang menjadi tidak lengkap apabila hannya meperhitungkan unsur peraturan dan kelembagaan saja tanpa memasukan kultur (hukum) di dalamnya.

Orang tidak bisa menilai ikhwal kehiduan hukum suatu bangsa secara terisolasi dari kaitannya dengan bidang atau sektor kehidupan lain dalam masyarakat. Bagi kita sudah ditak asing lagi perbincangan mengenai  perubahan sosial, modernisasi, industrialisasi dan yang sebangsanya.

Krisis sosial tidak dapat dihindari, apabila suatu bangsa harus berhadapan dengan perubahan-perubahan besar dalam kurun waktu yang begitu serempak. Mengenali suatu keadaan sebagai suatu krisis sosial, serta memahaminya dengan baik, adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan bangsa kita.

Bersambung..
____________________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.
Baca Juga:

Subscribe untuk mendapatkan update terbaru dari kami:

0 Response to "Sosilologi Hukum (Bag 2) - Negara, Masyarakat, Hukum dan Perubahan Sosial di Masyarakat"

Posting Komentar